KPK Ngobras Tentang Barang Sitaan, Aset Mantan Bupati Sunjaya Disebut, Tersebar di 98 Titik

KPK Ngobras Tentang Barang Sitaan, Aset Mantan Bupati Sunjaya Disebut, Tersebar di 98 Titik

Radarcirebon.com, CIREBON – Ngobras Ngobrol Santai Rupbasan Cirebon bersama KPK tentang barang sitaan digelar pada Selasa dan Rabu (14-15/6).

Dalam acara ini dibahas terkait barang sitaan. Antara lain, barang sitaan yang masih berproses hukum dan belum inkracht, tidak boleh dialihfungsikan.

Tidak hanya itu, proses hukum yang membelit mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisatra juga sempat disinggung.

Sunjaya dijerat tindak pidana suap dan saat ini sudah inkracht. Hanya saja pada proses hukum selanjutnya Sunjaya dijerat tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:

Karena proses hukum yang terakhir ini belum inkracht, maka barang sitaan tidak boleh dialihfungsikan oleh siapapun. Termasuk tidak boleh dilelang sebelum ada putusan inkracht.

Dalam Forum itu juga terungkap, bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon melibatkan asset yang tersebar di 98 titik.

Tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon. Walaupun asset itu namanya berbeda-beda, tapi diduga milik mantaan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: